Klaten | Babinsa Desa Mireng Koramil 19 Trucuk Kodim 0723/Klaten Serda Suranto menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) validasi dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa Mireng Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Kab Klaten. (07/01/2023).
Musdessus penetapan BLT Dana Desa yang dipimpin langsung oleh Kades Mireng Endah Yulianingsih ini dihadiri Kasi PPM Kec Trucuk, Ketua BPD Mireng, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mireng, Perangkat Desa Mireng, Ketua RT dan RW se Desa Mireng dan Tokoh Masyarakat Desa Mireng.
Dalam sambutannya Kades Mireng Endah Yulianingsih menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa, ” ungkap Kades.
Lebih lanjut Kades Mireng menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Sementara itu Babinsa Mireng Serda Suranto menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
“Dengan dihadirkannya Ketua RT, karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Ketua RT, ” ungkap Babinsa.
Babinsa berharap, Ketua RT dan RW dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 sebanyak 59 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000, - per KPM. (Red)